Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 14/2006 · Perda Kabupaten Kudus No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2006Tanggal Penetapan:20 Oktober 2006
Pembentukan Lembaga NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakatan
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku21 Oktober 2006
Tanggal Penetapan20 Oktober 2006
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2000 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2000 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kabupaten Kudus. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menampung dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat di desa, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.

Tujuan pembentukan Lembaga Kemasyarakatan adalah untuk membantu Pemerintah Desa dalam mendorong, menunjang, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Desa. Lembaga Kemasyarakatan dibentuk berdasarkan prakarsa masyarakat dengan memperhatikan adat istiadat dan kondisi sosial budaya setempat. Contoh Lembaga Kemasyarakatan meliputi Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Lembaga Kemasyarakatan bertugas membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa, meliputi penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pelaksanaan pembangunan, serta menggerakkan partisipasi masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan memiliki fungsi sebagai penampung aspirasi masyarakat, penanaman rasa persatuan, peningkatan pelayanan pemerintah, penyusunan rencana pembangunan, pemberdayaan keluarga, dan pemberdayaan hak politik masyarakat.

Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan seperti bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI, berkelakuan baik, dan memiliki kemampuan untuk bekerja dan membangun. Dana kegiatan Lembaga Kemasyarakatan dapat bersumber dari swadaya masyarakat, APBDes, bantuan pemerintah, dan bantuan lain yang sah.

1. Lembaga Kemasyarakatan yang diakui dan dibina oleh Pemerintah yang telah ada selama ini tetap diakui sebagai Lembaga Kemasyarakatan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)