Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Simeuleu No. 20 Tahun 2013

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 20 Tahun 2013 tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Simeuleu 20/2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 20 Tahun 2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipeQanun
TemaIZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
LokasiPemerintah Kabupaten Simeuleu
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanSinabang

Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pemberian Izin dan Pengawasan Usaha Jasa Konstruksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 20 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dibentuk dengan maksud untuk melakukan pengaturan pelaksanaan pemberian IUJK dan bertujuan untuk:

  1. Mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK sesuai dengan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menunjang terwujudnya iklim usaha yang baik.
  2. Mewujudkan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi demi melindungi kepentingan masyarakat.
  3. Mewujudkan peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya dalam pembangunan sarana dan prasarana fisik.
  4. Mendukung penyediaan pelayanan dasar dan pencapaian target standar pelayanan minimal di bidang jasa konstruksi.

Qanun ini mengatur jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi. Jenis usaha konstruksi meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi, yang dapat dilakukan secara terintegrasi. Bentuk usaha jasa konstruksi meliputi usaha orang perseorangan dan badan usaha. Bidang usaha jasa konstruksi meliputi bidang usaha arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan.

Untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi, perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi sesuai dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Bupati memberikan IUJK kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan, dengan kewenangan yang dilimpahkan kepada KP2T. IUJK diberikan dalam bentuk sertifikat yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Proses pemberian IUJK meliputi permohonan izin baru, perpanjangan izin, perubahan data, dan penutupan izin. Proses pemberian IUJK dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah. Pemegang IUJK wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan tempat kerja konstruksi, perlindungan sosial tenaga kerja, tata lingkungan, dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemegang IUJK juga wajib melaksanakan pekerjaan konstruksi secara tepat biaya, mutu, dan waktu, serta memenuhi ketentuan administrasi seperti melaporkan perubahan data dan menyampaikan laporan akhir tahun.

IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Qanun ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Qanun ini dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 24 ayat (1) huruf d dan Pasal 24 ayat (5) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. BUJK akan dikenakan sanksi pembekuan IUJK bila mengabaikan peringatan tertulis, melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6), dan Pasal 24, atau masuk ke dalam daftar hitam (blacklist). 4. BUJK akan dikenakan sanksi pencabutan IUJK bila melakukan perlanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sebanyak 2 (dua) kali, sedang mendapatkan sanksi pembekuan IUJK namun tetap melaksanakan pekerjaan, atau terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi dan/atau kegagalan bangunan.