di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV
Juga dikenal sebagai: PP 7/1985 · PP No. 7 Tahun 1985 · PP Nomor 7 Tahun 1985
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV dengan peraturan yang lebih baru, serta untuk meningkatkan peranannya dalam mendukung kelancaran angkutan laut dan perkembangan perdagangan. Tujuan utamanya adalah untuk menyediakan dan mengusahakan jasa kepelabuhanan guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pengusahaan pelabuhan-pelabuhan tertentu. Perusahaan ini berkedudukan di Ujungpandang dan dapat membentuk satuan organisasi pelaksana. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dan pembinaan dilakukan oleh Menteri Perhubungan. Perusahaan juga memiliki hak untuk menetapkan tata guna tanah dan perairan di lingkungan pelabuhan serta memberikan saran kebijakan di bidang kepelabuhanan.