Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV

Juga dikenal sebagai: PP 7/1985 · PP No. 7 Tahun 1985 · PP Nomor 7 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1984Tanggal Penetapan:5 Februari 1985
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1984
Tanggal Penetapan05 Februari 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1983 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV dengan peraturan yang lebih baru, serta untuk meningkatkan peranannya dalam mendukung kelancaran angkutan laut dan perkembangan perdagangan. Tujuan utamanya adalah untuk menyediakan dan mengusahakan jasa kepelabuhanan guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pengusahaan pelabuhan-pelabuhan tertentu. Perusahaan ini berkedudukan di Ujungpandang dan dapat membentuk satuan organisasi pelaksana. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dan pembinaan dilakukan oleh Menteri Perhubungan. Perusahaan juga memiliki hak untuk menetapkan tata guna tanah dan perairan di lingkungan pelabuhan serta memberikan saran kebijakan di bidang kepelabuhanan.

1. Pelabuhan-pelabuhan Khusus Pulau Bunyu, Tg. Sangata, Tg. Santan Lhoktuan, Bontang, Senipah, Teluk Amurang, Malili, Biringkasi, Pomalaa, Banabungi, Pulau Gebe, Teluk Kasim, Salawati dan Amamapare yang pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku ditetapkan sebagai Pelabuhan Khusus yang diatur berdasarkan Pasal 8, yang pengawasan penggunaan dan pengoperasiannya dilakukan oleh PERUM Pelabuhan IV. 2. Perubahan penetapan Pelabuhan Khusus ke dalam pengawasan penggunaan dan pengoperasian PERUM Pelabuhan IV ditetapkan oleh Menteri. 3. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1983 ini masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)