Peraturan Menteri Keuangan ini dikeluarkan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor, ekspor, barang kena cukai, dan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu. Perubahan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tertib administrasi penatausahaan penerimaan negara. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi definisi istilah-istilah seperti Wajib Bayar, Pembayaran, Penyetoran, Kas Negara, Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, Kantor Pos, Pos Persepsi, NTPN, NTB, NTP, SSPCP, Kantor Bea dan Cukai, PDE Kepabeanan dan Cukai, Bendahara Penerimaan, Surat Penetapan, serta rincian penerimaan negara dalam rangka impor, ekspor, dan barang kena cukai. Selain itu, dilakukan perubahan pada pasal-pasal yang mengatur tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara, termasuk penggunaan SSPCP sebagai dasar pelayanan kepabeanan, mekanisme penyetoran oleh Kantor Bea dan Cukai serta Kantor Pos, dan penambahan ketentuan mengenai kondisi gangguan terhadap Modul Penerimaan Negara (MPN). Peraturan ini juga mengatur kewajiban Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, dan Pos Persepsi dalam meneliti kelengkapan SSPCP, memberikan pengesahan, menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan mengirimkan credit advice kepada Kantor Bea dan Cukai. Terakhir, ditambahkan ketentuan mengenai daftar Kantor Bea dan Cukai yang dapat melakukan penyetoran penerimaan negara pada periode tertentu.