Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 3/2015 · Perda Kabupaten Gowa No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2015Tanggal Penetapan:27 Agustus 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku27 Agustus 2015
Tanggal Penetapan27 Agustus 2015
Tempat PenetapanSungguminasa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik, seperti kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, transparansi, dan akuntabilitas.
  2. Prinsip-prinsip pelayanan publik, seperti kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, dan keamanan.
  3. Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif.
  4. Pembentukan dan tugas Pembina (Bupati), Penanggung Jawab (Sekretaris Daerah), dan Penyelenggara (Kepala SKPD dan Direksi BUMD) pelayanan publik.
  5. Kewajiban Penyelenggara untuk menyusun standar pelayanan, mengelola pengaduan, menyediakan informasi, dan melakukan pengawasan internal.
  6. Hak dan kewajiban Penyelenggara, Pelaksana, dan Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  7. Pola pelayanan yang dapat diterapkan, seperti fungsional, terpusat, terpadu (satu atap dan satu pintu), dan gugus tugas.
  8. Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui Gugus Kendali Mutu dan Indeks Kepuasan Masyarakat.
  9. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik.
  10. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  11. Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) untuk meningkatkan pelayanan publik dan mencegah korupsi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan sarana dan prasarana pelayanan publik, pelayanan akses khusus bagi kelompok rentan, biaya pelayanan publik, dan penanganan pengaduan.

(-)

1. Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar ketentuan tertentu dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan gaji, atau pemberhentian. 2. Penyelenggara atau pelaksana yang mengakibatkan timbulnya luka, cacat tetap, atau hilangnya nyawa dikenakan sanksi pidana. 3. Penyelenggara atau pelaksana yang mengakibatkan kerugian negara dikenakan denda.