Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 29 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pengelolaan sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 29/2012 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 29 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 29 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2012Tanggal Penetapan:22 Desember 2012
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku26 Desember 2012
Tanggal Penetapan22 Desember 2012
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pengumpulan, Pengambilan dan Pembuangan Sampah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, memanfaatkan sampah sebagai sumber daya, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Purbalingga. Pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga serta sampah sejenis sampah rumah tangga. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Pemerintah Daerah menetapkan target pengurangan sampah, memfasilitasi teknologi ramah lingkungan, dan pemasaran produk daur ulang. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam pengelolaan sampah, termasuk menyediakan tempat sampah, mengelola sampah secara teknis, dan berperan serta dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Setiap orang yang melakukan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif terkait pengelolaan sampah. Pembiayaan pengelolaan sampah bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah di TPA.

1. Setiap orang yang telah melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, peruntukan kawasan, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi berupa paksaan pemerintahan, uang paksa, atau pencabutan izin. 2. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, huruf b, dan huruf c diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.