Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2013-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 1/2014 · Perda Kabupaten Lamandau No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Februari 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2013-2018
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Februari 2014
Tempat PenetapanNanga Bulik

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 01 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 02 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2009-2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamandau Tahun 2013-2018. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, dan program kepala daerah, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), program lintas SKPD, program kewilayahan, rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif, dan rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

RPJMD ini bertujuan untuk menjadi acuan dalam setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan sebagai tolok ukur terhadap kinerja Pemerintah Daerah. Pelaksanaan RPJMD dijabarkan ke dalam Rencana Strategis SKPD 5 (lima) tahunan, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahunan, dan Rencana Kerja SKPD tahunan.

Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD untuk mengarahkan program pembangunan daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan yang dituangkan dalam RKPD. Perubahan RPJMD hanya dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dalam proses perumusan atau substansi, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional.

1. Penyusunan RKPD Tahun 2019 berpedoman pada sasaran pokok arah kebijakan RPJPD Kabupaten Lamandau 2005-2025, RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah 2005-2025, dan RPJMN 2015-2019. 2. Bupati pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKPD untuk tahun pertama periode Pemerintahan berikutnya. 3. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBD tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya.

(-)