Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 1/2015 · Perda Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2015Tanggal Penetapan:20 April 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku20 April 2015
Tanggal Penetapan20 April 2015
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 1999 Nomor 2 Seri D Nomor 2) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT. Bank Kalbar) pada Tahun Anggaran 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Kalbar, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan kemanfaatan umum bagi masyarakat Kabupaten Sintang. Hal ini didasarkan pada potensi PT. Bank Kalbar sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Kalbar dalam bentuk pembelian saham senilai Rp.31.121.000.000,00 (tiga puluh satu miliar seratus dua puluh satu juta rupiah) dengan jumlah 31.121 lembar saham.
  2. Penambahan penyertaan modal ini bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  3. Mekanisme penyaluran pendanaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, didahului dengan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sintang dan PT. Bank Kalbar.
  4. PT. Bank Kalbar wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Bupati Sintang, yang juga ditembuskan kepada DPRD.
  5. PT. Bank Kalbar wajib meningkatkan penyaluran kredit produktif, terutama kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan suku bunga ringan, serta meningkatkan dan menumbuhkembangkan UMK sebagai pelaku ekonomi kerakyatan.
  6. Deviden dari penyertaan modal daerah menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Sintang.
  7. Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah.

(-)

(-)