Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bengkayang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 10/2023 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2023Tanggal Penetapan:27 Desember 2023
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bengkayang
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku27 Desember 2023
Tanggal Penetapan27 Desember 2023
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Kabupaten Bengkayang. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bengkayang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Bengkayang. Maksud dari penambahan modal ini adalah untuk memperkuat modal usaha Perumda, dengan tujuan meningkatkan dan menambah program sistem penyediaan air minum demi kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mempercepat penyediaan akses air minum, khususnya melalui program minimal 1.000 sambungan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta rehabilitasi dan perluasan jaringan pipa distribusi.

Modal disetor Perumda Air Minum Tirta Bengkayang hingga tahun 2015 terdiri dari uang sebesar Rp 2.350.000.000,00 dan barang senilai Rp 45.058.875.920,00. Pemerintah Daerah akan menambahkan penyertaan modal sebesar Rp 10.000.000.000,00 yang akan dianggarkan selama tiga tahun, mulai tahun anggaran 2024 hingga 2026, dengan rincian yang telah ditetapkan. Penambahan modal ini akan dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan jika ada kekurangan, dapat dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya hingga tahun 2026.

Seluruh modal daerah dan penambahan penyertaan modal merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal akan dianggarkan dalam APBD tahun anggaran terkait dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Perumda Air Minum Tirta Bengkayang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penambahan penyertaan modal kepada Bupati setiap tahun, dengan tembusan kepada DPRD. Bupati wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penambahan penyertaan modal, dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan tersebut.

(-)

(-)