Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 2013

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Pertemuan Keempat Panel Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka Untuk Perumusan Visi Dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post-2015 Development Agenda)

Juga dikenal sebagai: Keppres 11/2013 · Keppres No. 11 Tahun 2013 · Keppres Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2013Tanggal Penetapan:18 Maret 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Nasional Penyelenggaraan Pertemuan Keempat Panel Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka Untuk Perumusan Visi Dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post-2015 Development Agenda)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 2013
Tanggal Penetapan18 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk menyelenggarakan Pertemuan Keempat Panel Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka dalam rangka merumuskan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015. Latar belakang keputusan ini adalah penunjukan Presiden Republik Indonesia sebagai Co-Chair oleh Sekretaris Jenderal PBB dan penetapan Indonesia sebagai tuan rumah pertemuan tersebut. Panitia Nasional dibentuk dengan struktur terdiri dari Pengarah dan Panitia Pelaksana. Pengarah dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, sementara Panitia Pelaksana dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Tugas Panitia Nasional meliputi persiapan dan penyelenggaraan pertemuan di Bali pada 25-27 Maret 2013, serta koordinasi dengan Komite Nasional terkait substansi dan materi pertemuan. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)