di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 8/2015 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah serta menyesuaikan retribusi jasa usaha dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran VIII Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Perubahan tersebut mencakup penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi untuk:
Dengan perubahan ini, diharapkan pemungutan retribusi dapat dilaksanakan sesuai dengan tarif yang telah disesuaikan.