Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 8/2015 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 September 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 September 2015
Tempat PenetapanManggar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2012 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah serta menyesuaikan retribusi jasa usaha dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran VIII Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Perubahan tersebut mencakup penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi untuk:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang meliputi tarif untuk penggunaan genset, mesin potong rumput, bus pariwisata, mini bus, kapal wisata, dump truck, truck, mobil tangki air, bus Hop In Hop Off, mobil crane, motor grader, backhoe loader, walls, vibrating roller, plate compactor, theodolit, kodril, sounder, water pas, alat selam, tabung selam, docking, air bersih, pabrik es, cool room, isi ulang air galon, sewa tanah, gudang penampungan ikan, rumah pengolahan perikanan, gedung cold storage, bengkel perikanan, galeri, ruangan pada RSUD, kios pada RSUD, lapak pada RSUD, mess, tenda/tarub, kursi, meja dan sofa, sound system, orgen tunggal, kios terminal, gedung serba guna, gedung auditorium, gedung pertemuan, gedung/lapangan olah raga, stadion utama, gedung olahraga, panggung hiburan, kios pantai, tempat usaha wisata dan rekreasi, tiket masuk tempat wisata, tiket masuk kolam renang, karcis bis wisata, kamar mandi/bilas, toilet, uji emisi kendaraan, isi ulang APAR, dan pemeriksaan bahan pangan.
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, yang meliputi tarif untuk luas bangunan dan fasilitas toilet di pasar yang dikelola pemerintah daerah.
  3. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, yang meliputi tarif untuk benih ikan, calon induk/induk ikan, ikan hias, dan ikan konsumsi/apkir.

Dengan perubahan ini, diharapkan pemungutan retribusi dapat dilaksanakan sesuai dengan tarif yang telah disesuaikan.

(-)

(-)