Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 4/2009 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2009 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2009Tanggal Penetapan:21 Juli 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku21 Juli 2009
Tanggal Penetapan21 Juli 2009
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penjualan, Penghapusan dan Hibah Barang Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Provinsi Sulawesi Tengah. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah dalam rangka mendukung otonomi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah:** Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola barang, Kepala Biro Perlengkapan Umum dan Asset selaku pembantu pengelola barang, Kepala SKPD selaku pengguna barang, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna barang. 2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD, berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. 3. **Pengadaan:** Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. 4. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. 5. **Pemindahtanganan:** Pemindahtanganan barang milik daerah sebagai tindak lanjut penghapusan dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. 6. **Penatausahaan:** Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.

1. Barang daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah wajib dilakukan inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan. 2. Pengelolaan barang daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap dapat dilaksanakan.

1. Pihak ketiga atau masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 18, Pasal 22 dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi atau denda atau ganti rugi. 2. Pihak ketiga atau masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 24, Pasal 25, Pasal 31 dikenakan sanksi ganti rugi dan pembatalan perjanjian. 3. Pihak ketiga atau masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 26, Pasal 27 dikenakan sanksi pembatalan persetujuan. 4. Pelanggaran kewajiban yang telah dikenakan sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dikenakan tambahan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).