Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 88.K/MB.01/MEM.B/2026

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 88.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Papua Barat Daya

Juga dikenal sebagai: Kepmen ESDM 88.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 88.K/MB.01/MEM.B/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2026Tanggal Penetapan:12 Februari 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku12 Februari 2026
Tanggal Penetapan12 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 87.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Papua Barat.

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Papua Barat Daya. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan wilayah pertambangan yang mencakup sebaran formasi batuan pembawa mineral dan/atau batubara, data indikasi, data sumber daya, serta data cadangan mineral dan/atau batubara.

Secara substansial, Keputusan Menteri ini menetapkan Wilayah Pertambangan Provinsi Papua Barat Daya yang terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan dan Wilayah Pencadangan Negara. Wilayah Usaha Pertambangan berfungsi sebagai dasar bagi Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk komoditas logam, batubara, mineral bukan logam, batuan, serta mineral bukan logam jenis tertentu. Sementara itu, Wilayah Pencadangan Negara dapat diusahakan sebagian atau seluruhnya dengan perubahan status menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) sesuai dengan kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)