Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Permenpora 10/2024 · Permenpora No. 10 Tahun 2024 · Permenpora Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2024Tanggal Penetapan:12 September 2024
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaPengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku24 September 2024
Tanggal Penetapan12 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan di daerah. Latar belakang peraturan ini adalah kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sub bidang kepemudaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi prasarana dan sarana kepemudaan, yang meliputi sentra pemberdayaan pemuda, koperasi pemuda, pondok pemuda, gelanggang pemuda, pusat pendidikan dan pelatihan pemuda, serta prasarana lain yang diperlukan.
  2. Pengaturan mengenai perencanaan dan pengadaan prasarana dan sarana kepemudaan, termasuk tanggung jawab pemerintah daerah, persyaratan teknis, dan mekanisme pengadaan.
  3. Peran serta organisasi kepemudaan dan masyarakat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan, termasuk pemberian fasilitas kemudahan oleh pemerintah daerah.
  4. Pendanaan penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber lain yang sah.
  5. Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan, yang dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya.

Peraturan ini juga mengatur mengenai peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan, serta pemanfaatan prasarana kepemudaan untuk mendukung kegiatan pelayanan kepemudaan.

(-)

(-)