Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 3/2010 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 September 2010
Aset Milik Negara & DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Negara
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 September 2010
Tempat PenetapanTaliwang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, dapat disimpulkan: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan BMD yang tertib, efektif, dan efisien untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi dan Klasifikasi BMD: Menjelaskan definisi BMD, yang meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan perolehan lainnya yang sah (hibah, perjanjian, ketentuan perundang-undangan, atau putusan pengadilan).
  2. Kewenangan dan Tanggung Jawab: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset selaku Pembantu Pengelola, Kepala SKPD selaku Pengguna, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Unit Kerja selaku kuasa pengguna.
  3. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan BMD disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah dan standar harga.
  4. Pengadaan: Pengadaan barang/jasa pemerintah daerah dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah.
  5. Penerimaan dan Penyaluran: Mengatur penerimaan barang dari pengadaan, pihak ketiga, serta penyaluran barang kepada pengguna.
  6. Penggunaan: Penggunaan BMD ditetapkan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
  7. Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
  8. Pemanfaatan: Pendayagunaan BMD yang tidak dipergunakan sesuai tugas pokok dan fungsi, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, Bangun Guna Serah, dan Bangun Serah Guna.
  9. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengamanan BMD meliputi administrasi, fisik, dan upaya hukum. Pemeliharaan dilakukan agar BMD selalu dalam keadaan baik.
  10. Penilaian: Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
  11. Penghapusan: Penghapusan BMD dari daftar barang karena rusak, hilang, atau alasan lain.
  12. Pemusnahan: Pemusnahan BMD yang tidak dapat digunakan/dimanfaatkan atau dipindahtangankan.
  13. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
  14. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan: Bupati melakukan pengendalian pengelolaan BMD, Pengguna melakukan pemantauan dan penertiban.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengguna dan/atau Pengelola. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada APBD. 4. Ikatan perjanjian yang telah dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini segera menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. tegoran lisan; dan atau b. tegoran tertulis; dan atau c. sanksi kepegawaian; dan atau d. denda; dan atau e. pembatalan perjanjian; dan atau f. pencabutan ijin.