Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Badung bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas, bermartabat, dan beradab. Latar belakangnya adalah tantangan pendidikan yang terus berubah serta kebutuhan untuk pemerataan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Peraturan ini menekankan tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Fungsi dan Tujuan Pendidikan:** Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak warga masyarakat yang cerdas dan bermartabat.
2. **Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan:** Profesional, transparan, akuntabel, adil, demokratis, dan tidak diskriminatif.
3. **Hak dan Kewajiban:**
- Warga masyarakat berhak memperoleh pendidikan bermutu dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan menengah.
- Orang tua berhak memilih satuan pendidikan dan berkewajiban memberikan kesempatan pendidikan kepada anak.
- Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama dan pelayanan pendidikan yang sesuai.
- Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan yang layak dan perlindungan hukum.
- Pemerintah Daerah wajib mengatur, menyelenggarakan, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan.
4. **Jalur, Jenis, dan Jenjang Pendidikan:** Pendidikan formal, nonformal, dan informal; pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, keagamaan, dan khusus.
5. **Pengelolaan Pendidikan:** Dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum penyelenggara satuan pendidikan, dan satuan pendidikan itu sendiri.
6. **Kurikulum:** Mengacu pada standar nasional pendidikan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pendidikan Kabupaten Badung.
7. **Bahasa Pengantar:** Menggunakan Bahasa Indonesia, namun Bahasa Daerah dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan.
8. **Prasarana dan Sarana:** Pemerintah Daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana yang memadai pada satuan pendidikan Pemerintah.
9. **Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi:** Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan. Akreditasi dilakukan oleh Unit Penyelenggara Akreditasi Sekolah Kabupaten. Sertifikasi berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
10. **Pendanaan:** Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat.
11. **Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan:** Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pembukaan, penambahan, penggabungan, dan penutupan satuan pendidikan.
12. **Penjaminan Mutu:** Setiap satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.
13. **Peran Serta Masyarakat:** Meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
14. **Kerjasama:** Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan dapat dilakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan dan/atau dunia usaha/dunia industri dan/atau asosiasi profesi dalam negeri dan/atau luar negeri.
15. **Pengawasan dan Pengendalian:** Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah/Pendidikan Nonformal atau nama lain yang sejenis melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan.