Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 36 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 36/2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 36 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 36 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku21 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2010. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 2 ayat (1) diubah untuk memperbarui daftar lembaga teknis daerah.
  2. BAB VI yang mengatur tentang Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, khususnya Paragraf 1 Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dan Paragraf 2 Pasal 18 diubah terkait kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi badan tersebut.
  3. BAB VII yang mengatur tentang Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, khususnya Paragraf 1 Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Paragraf 2 Pasal 22 diubah terkait kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi badan tersebut.

Perubahan ini bertujuan untuk melakukan penataan kembali organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, khususnya terkait pemberdayaan masyarakat, pemerintahan desa, keluarga berencana, dan pemberdayaan perempuan.

(-)

(-)