Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 250 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 250 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara

Juga dikenal sebagai: Keppres 250/1961 · Keppres No. 250 Tahun 1961 · Keppres Nomor 250 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 1961Tanggal Penetapan:31 Mei 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Mei 1961
Tanggal Penetapan31 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'MENUNDA KAPAL TUNDABARA', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 114 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 19/Prp tahun 1960, Peraturan Pemerintah No. 114 tahun 1961, dan Keputusan Presiden No. 356 tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari beberapa anggota dengan Ilham sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)