Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 3/2012 · Perda Kabupaten Buton No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Juli 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Juli 2012
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 31 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah/Alat Berat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah penggantian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 16 Tahun 1998. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum terkait pemakaian kekayaan daerah serta menambah pemasukan daerah.

Ketentuan substansial mencakup objek retribusi seperti penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor. Kekayaan daerah yang dimaksud meliputi pemakaian tanah, bangunan/gedung, rumah dinas, alat-alat musik, dan kendaraan bermotor/alat-alat berat. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyediaan jasa dan memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan biaya investasi, perawatan, penyusutan, biaya rutin, administrasi, dan bunga pinjaman.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, penagihan, sanksi administratif, kedaluwarsa penagihan, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pembinaan dan pengawasan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.