Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 21 TAHUHN 2003 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN DI LUAR KAWASAN HUTAN;

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 15/2013 · Perda Kabupaten Batanghari No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2013Tanggal Penetapan:4 Maret 2013
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 21 TAHUHN 2003 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN DI LUAR KAWASAN HUTAN;
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku04 Maret 2013
Tanggal Penetapan04 Maret 2013
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan diluar Kawasan Hutan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2003 Nomor 21).

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2013 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan di Luar Kawasan Hutan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2003 tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan telah dibatalkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 640 Tahun 2009. Alasan pembatalan tersebut adalah karena pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan hak/rakyat tidak memerlukan izin, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008. Selain itu, pengendalian terhadap peredaran hasil hutan dari hutan negara dilakukan melalui penerbitan SKSHH yang merupakan kewenangan pusat, sementara pengendalian terhadap peredaran hasil hutan dari hutan hak/rakyat dilakukan melalui SKAU yang merupakan kewenangan desa/kelurahan.

(-)

(-)