Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Utara 5/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 5 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2022Tanggal Penetapan:28 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Tanggal Berlaku28 Desember 2022
Tanggal Penetapan28 Desember 2022
Tempat PenetapanTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2023. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.

Pendapatan Daerah:

Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.762.361.701.915,00 yang terdiri dari:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp791.574.904.915,00
  2. Pendapatan Transfer sebesar Rp1.970.436.797.000,00
  3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp350.000.000,00

Belanja Daerah:

Belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.997.361.701.915,00 yang terdiri dari:

  1. Belanja Operasional sebesar Rp1.844.552.509.421,00
  2. Belanja Modal sebesar Rp691.918.329.287,00
  3. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp10.000.000.000,00
  4. Belanja Transfer sebesar Rp450.890.863.207,00

Pembiayaan Daerah:

Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp235.000.000.000,00 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp250.000.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15.000.000.000,00. Defisit anggaran sebesar Rp235.000.000.000,00 ditutupi dengan pembiayaan netto.

(-)

(-)