di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Utara 5/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 5 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2023. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Pendapatan Daerah:
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.762.361.701.915,00 yang terdiri dari:
Belanja Daerah:
Belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.997.361.701.915,00 yang terdiri dari:
Pembiayaan Daerah:
Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp235.000.000.000,00 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp250.000.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15.000.000.000,00. Defisit anggaran sebesar Rp235.000.000.000,00 ditutupi dengan pembiayaan netto.