Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENETAPAN RUAS DAN NAMA JALAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Utara 4/2016 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2016Tanggal Penetapan:15 September 2016
Transportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PENETAPAN RUAS DAN NAMA JALAN
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Utara
Tanggal Berlaku15 September 2016
Tanggal Penetapan15 September 2016
Tempat PenetapanLotu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penetapan ruas dan nama jalan di Kabupaten Nias Utara. Latar belakangnya adalah pentingnya ruas dan nama jalan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, memperlancar hubungan antar wilayah, serta perlunya penertiban nama-nama jalan yang sudah ada. Tujuannya adalah untuk memberikan petunjuk dalam pengaturan lalu lintas, mempermudah layanan kepada masyarakat pengguna jalan, penentuan alamat, dan pengaturan arus lalu lintas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan ruas jalan dilakukan dengan menyebutkan titik pangkal dan titik ujung ruas jalan.
  2. Setiap ruas jalan diberikan nama yang berbeda dengan ruas jalan lainnya.
  3. Pengukuran kilometer jalan dimulai dari pusat kota, dengan titik 0 (nol) kilometer ditetapkan di depan Pendopo Nias Utara.
  4. Pemberian nama jalan dapat diambil dari nama pahlawan nasional/daerah, tokoh nasional/daerah, flora/fauna, wilayah geografis, ciri khas budaya Nias, atau kelompok nama lainnya.
  5. Usulan nama jalan dapat diajukan oleh tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, keluarga tokoh pejuang, atau badan usaha.
  6. Usulan nama jalan desa dibahas dalam musyawarah desa, usulan nama jalan kecamatan dibahas dalam musyawarah kecamatan, dan usulan nama jalan kabupaten dibahas dalam musyawarah kabupaten.
  7. Penetapan ruas jalan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  8. Perubahan, penambahan, dan penggabungan ruas dan nama jalan dilakukan melalui evaluasi setiap 3 (tiga) tahun dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  9. Pemerintah Daerah membuat papan nama jalan, ukuran kilometer jalan, dan rambu-rambu jalan lainnya.

(-)

(-)