Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bima 1/2020 · Perda Kota Bima No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Bima Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2020Tanggal Penetapan:14 April 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ke empat Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kota Bima
Tanggal Berlaku14 April 2020
Tanggal Penetapan14 April 2020
Tempat PenetapanWoha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah Kota Bima ini dibuat dengan tujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi jasa umum di Kota Bima, khususnya pada pelayanan persampahan dan kebersihan, pelayanan pasar, dan pelayanan parkir di tepi jalan umum, seiring dengan meningkatnya tuntutan pelayanan dan perkembangan perekonomian. Peraturan ini mengubah tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar. Tarif retribusi yang baru tercantum dalam Lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Peninjauan tarif retribusi akan dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.

(-)

(-)