Peraturan Daerah Kabupaten Dompu ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Tujuannya adalah untuk menjamin pemenuhan hak anak agar mereka tumbuh menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. KLA dilaksanakan berdasarkan asas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta penghargaan terhadap pandangan anak. Strategi KLA mencakup pengarusutamaan hak anak dalam setiap proses penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, serta mendorong gerakan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang layak bagi anak. Kebijakan KLA diarahkan pada pengembangan Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Kampung Ramah Anak. Hak anak meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengembangkan kebijakan, mengalokasikan anggaran, melibatkan forum anak, meningkatkan kapasitas aparat, menyediakan data anak, menganalisis situasi anak, dan melibatkan lembaga masyarakat serta dunia usaha. Orang tua dan keluarga memiliki kewajiban terhadap anak, termasuk menjaga kesehatan, memberikan pendidikan, dan mencegah perkawinan usia anak. Masyarakat dan dunia usaha juga memiliki tanggung jawab dalam perlindungan anak.