Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Klaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 28/2008 · Perda Kabupaten Klaten No. 28 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2008Tanggal Penetapan:2 September 2008
KearsipanStruktur Organisasi PemerintahLayanan Perpustakaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Klaten
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku02 September 2008
Tanggal Penetapan02 September 2008
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2001 Nomor 18 Seri D).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Klaten, khususnya Kantor Arsip dan Perpustakaan, agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan perkembangan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2001 yang dianggap sudah tidak sesuai.

Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Klaten berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Bupati dan bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang arsip dan perpustakaan. Susunan organisasi Kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Kearsipan, Seksi Perpustakaan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas sesuai bidang keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya. Kepala Kantor adalah Eselon Illa, sedangkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi adalah Eselon IVa, yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.

1. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku Jabatan Struktural Eselon III dan IV di Lingkungan Kantor Arsip dan Perpustakaan, masih tetap berlaku sebagai pemangku jabatan struktural sesuai dengan jabatan strukturalnya, sampai dengan dilantiknya Pejabat Struktural pada Kantor Arsip dan Perpustakaan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)