Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 12/2009 · Perda Kota Bogor No. 12 Tahun 2009 · Perda Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2009Tanggal Penetapan:21 Desember 2009
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku21 Desember 2009
Tanggal Penetapan21 Desember 2009
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 1 huruf c, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.

Peraturan Daerah Kota Bogor ini menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan bersih dan sehat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah perokok pemula. KTR meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, dan sarana olahraga. Setiap orang dilarang merokok di area-area ini. Pimpinan lembaga dan badan di KTR wajib melarang orang merokok dan memasang tanda larangan merokok. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban perorangan serta lembaga/badan terkait KTR. Pemerintah Kota Bogor melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan KTR, melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan dan penegakan aturan. Sanksi administratif dikenakan bagi pelanggar, termasuk teguran tertulis, denda, dan penyegelan. Pelanggaran terhadap larangan merokok di KTR juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda. Aparat yang tidak mengawasi KTR dapat dikenakan sanksi kepegawaian.

1. Sebelum pelaksanaan sanksi terhadap Kawasan Tanpa Rokok, Walikota melaksanakan pembinaan secara terus menerus yang dilaksanakan oleh tim. 2. Pembinaan dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang, lembaga, dan/atau badan yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa pembekuan/pencabutan izin, denda administratif, atau sanksi polisional. 3. Pelanggaran terhadap larangan merokok di KTR diancam pidana kurungan atau denda. 4. Aparat yang tidak mengawasi KTR dikenakan sanksi administrasi kepegawaian.