Peraturan Daerah Kota Bogor ini menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan bersih dan sehat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah perokok pemula. KTR meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, dan sarana olahraga. Setiap orang dilarang merokok di area-area ini. Pimpinan lembaga dan badan di KTR wajib melarang orang merokok dan memasang tanda larangan merokok. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban perorangan serta lembaga/badan terkait KTR. Pemerintah Kota Bogor melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan KTR, melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan dan penegakan aturan. Sanksi administratif dikenakan bagi pelanggar, termasuk teguran tertulis, denda, dan penyegelan. Pelanggaran terhadap larangan merokok di KTR juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda. Aparat yang tidak mengawasi KTR dapat dikenakan sanksi kepegawaian.