Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1948 tentang Militairisasi Jawatan Angkutan Motor

Juga dikenal sebagai: PP 36/1948 · PP No. 36 Tahun 1948 · PP Nomor 36 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 1948Tanggal Penetapan:30 September 1948
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMilitairisasi Jawatan Angkutan Motor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 September 1948
Tanggal Penetapan30 September 1948
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1948 ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan pertahanan dengan menempatkan Jawatan Angkutan Motor Republik Indonesia di bawah pengawasan Angkatan Perang. Meskipun demikian, kekuasaan atas pekerjaan sehari-hari tetap berada di bawah Menteri Perhubungan. Pegawai Jawatan diwajibkan untuk tetap bekerja di bawah disiplin dan hukum ketentaraan. Pemimpin Kesatuan Tentara yang ditempatkan di lokasi-lokasi strategis memiliki wewenang untuk memerintahkan dan mengawasi aspek keamanan dan pertahanan tanpa mengganggu pekerjaan rutin Jawatan. Aturan pelaksanaan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Perhubungan.

(-)

(-)