Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Intan" Kabupaten Garut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 15/2013 · Perda Kabupaten Garut No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2013Tanggal Penetapan:18 November 2013
Investasi & Penanaman ModalPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Intan" Kabupaten Garut
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku19 November 2013
Tanggal Penetapan18 November 2013
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2010 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) “Tirta Intan” Kabupaten Garut melalui penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Garut. Penambahan penyertaan modal daerah untuk Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan penerusan hibah luar negeri untuk Program Hibah Air Minum Kepada Pemerintah Kabupaten Garut sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.

(-)

(-)