di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2009
Juga dikenal sebagai: PERPRES 38/2008 · PERPRES No. 38 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 38 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan selama tahun 2009.
Ketentuan Substansial: Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2009 (RKP Tahun 2009) merupakan dokumen perencanaan nasional untuk periode satu tahun, yaitu tahun 2009. RKP ini menjadi pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana kerja masing-masing serta menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2009. RKP Tahun 2009 juga digunakan dalam pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat. Kementerian Negara/Lembaga diwajibkan membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.