Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2002 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2001

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 10/2002 · Perda Kabupaten Blora No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2002Tanggal Penetapan:8 Agustus 2002
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2001
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku12 Agustus 2002
Tanggal Penetapan08 Agustus 2002
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2001 Nomor 15 Seri D Nomor 12) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2001 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2001 Nomor 52 Seri D Nomor 39)

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2002 menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2001.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menetapkan secara resmi sisa perhitungan APBD Tahun Anggaran 2001 yang telah disusun oleh Kepala Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan:

  1. Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2001, meliputi pendapatan sebesar Rp. 325.710.334.031,00, belanja (rutin dan pembangunan) sebesar Rp. 258.148.042.572,00, dan sisa perhitungan anggaran yang berlebih sebesar Rp. 67.562.291.459,00.
  2. Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2001, meliputi pendapatan sebesar Rp. 17.493.224.314,00, belanja (rutin dan pembangunan) sebesar Rp. 17.493.224.314,00, dan sisa perhitungan urusan kas dan perhitungan yang berlebih/berkurang sebesar Rp. 0,00.
  3. Ringkasan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.
  4. Bentuk dan Susunan Perhitungan Kas dan Pencocokan antara Sisa Kas dan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini.

Lampiran-lampiran yang disebutkan dalam peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)