Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 16/2017 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2017Tanggal Penetapan:22 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku22 Desember 2017
Tanggal Penetapan22 Desember 2017
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 67)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2018. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.

APBD Tahun Anggaran 2018 terdiri dari:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.759.995.116.000,00 yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp. 1.784.697.931.000,00 yang meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Defisit sebesar Rp. (24.702.815.000,00).
  4. Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran, dengan Jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp. 24.702.815.000,00.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang pendanaannya dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga atau penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)