Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 7/2019 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2019Tanggal Penetapan:3 Oktober 2019
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Nama Jalan dan Sarana Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku03 Oktober 2019
Tanggal Penetapan03 Oktober 2019
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian nama jalan dan sarana umum di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai identitas jalan dan sarana umum, serta memberikan kepastian hukum dalam pemberian nama. Tujuannya adalah mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan, mewujudkan peran masyarakat, mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima, dan mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna. Ketentuan substansial mencakup: - Kewenangan pemberian nama jalan diberikan kepada Pemerintah Daerah (untuk jalan kabupaten dan desa di wilayah ibu kota daerah, serta usulan untuk jalan nasional dan provinsi), Camat (untuk jalan desa di luar ibu kota kabupaten), dan Pemrakarsa (untuk jalan di lingkungan komplek perumahan atau kawasan industri). - Pemberian nama jalan dapat diusulkan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, keluarga tokoh pejuang, kelompok masyarakat, dan pemrakarsa. - Pemberian nama jalan yang menggunakan nama pahlawan harus mendapat persetujuan DPRD. - Setiap jalan dan sarana umum harus diberi papan nama yang memuat ikon daerah, logo daerah, dan mencerminkan karakteristik daerah wisata. - Biaya penyelenggaraan pemberian nama jalan dan sarana umum dibebankan pada APBD atau tanggung jawab pemrakarsa.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, nama jalan dan sarana umum di Daerah yang telah ada tetap berlaku kecuali nama jalan dan sarana milik umum Daerah yang belum ditetapkan dengan Keputusan Bupati harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya merusak, mengambil, dan/atau mengganggu tiang serta papan nama jalan dan sarana umum dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).