Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian nama jalan dan sarana umum di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai identitas jalan dan sarana umum, serta memberikan kepastian hukum dalam pemberian nama. Tujuannya adalah mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan, mewujudkan peran masyarakat, mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima, dan mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna. Ketentuan substansial mencakup:
- Kewenangan pemberian nama jalan diberikan kepada Pemerintah Daerah (untuk jalan kabupaten dan desa di wilayah ibu kota daerah, serta usulan untuk jalan nasional dan provinsi), Camat (untuk jalan desa di luar ibu kota kabupaten), dan Pemrakarsa (untuk jalan di lingkungan komplek perumahan atau kawasan industri).
- Pemberian nama jalan dapat diusulkan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, keluarga tokoh pejuang, kelompok masyarakat, dan pemrakarsa.
- Pemberian nama jalan yang menggunakan nama pahlawan harus mendapat persetujuan DPRD.
- Setiap jalan dan sarana umum harus diberi papan nama yang memuat ikon daerah, logo daerah, dan mencerminkan karakteristik daerah wisata.
- Biaya penyelenggaraan pemberian nama jalan dan sarana umum dibebankan pada APBD atau tanggung jawab pemrakarsa.