Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/10/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/10/2011 Tahun 2011 tentang Penegakkan Disiplin Kehadiran Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 33/M-DAG/PER/10/2011 · Permendag No. 33/M-DAG/PER/10/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2022Tanggal Penetapan:28 Oktober 2022
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenegakkan Disiplin Kehadiran Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku28 Oktober 2022
Tanggal Penetapan28 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 346/M-DAG/KEP/2008 tentang Tata Tertib Penggunaan Dan Pemanfaatan Gedung Kantor Departemen Perdagangan Dan Lingkungannya; 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan penegakan disiplin, profesionalisme, dan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan. Kebijakan ini mengatur tentang penegakan disiplin kehadiran pegawai, termasuk pengaturan hari kerja, jam kerja, dan sistem absensi elektronik. Hari kerja ditetapkan 5 hari dalam seminggu, dari Senin hingga Jumat, dengan jam kerja 7,5 jam per hari. Pegawai wajib menggunakan sistem absensi elektronik saat masuk dan pulang kerja. Administrator absensi ditunjuk di tingkat pusat dan unit kerja untuk mengelola data kehadiran dan ketidakhadiran pegawai. Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja, seperti tidak masuk kerja, terlambat, atau pulang sebelum waktunya tanpa alasan yang sah, akan dikenakan hukuman disiplin. Hukuman disiplin bervariasi dari teguran lisan hingga penurunan pangkat, sesuai dengan tingkat pelanggaran. Uang makan dan uang lembur tidak diberikan kepada pegawai yang tidak masuk kerja karena alasan tertentu atau sedang dinas luar.

1. Ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pelanggaran masuk kantor dan ketentuan jam kerja: a. Pegawai yang tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, dan/atau pulang kerja sebelum waktunya tanpa alasan yang sah, dinyatakan tidak mematuhi jam kerja. b. Setiap pegawai wajib memenuhi ketentuan jam kerja, melaksanakan tugas dan pulang sesuai dengan ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. c. Perhitungan tidak mematuhi jam kerja karena terlambat masuk kerja dan/atau pulang kerja sebelum waktunya dan jumlahnya secara kumulatif sama dengan 7,5 (tujuh setengah) jam disamakan dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. d. Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir masuk kerja atau daftar hadir pulang kerja tanpa alasan yang sah, diperhitungkan sebagai keterlambatan masuk kerja atau pulang kerja sebelum waktunya selama 3 (tiga) jam 45 (empat puluh lima) menit. e. Perhitungan sebagaimana dimaksud pada poin (c) dan (d) dihitung secara kumulatif mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan.