Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan penegakan disiplin, profesionalisme, dan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan. Kebijakan ini mengatur tentang penegakan disiplin kehadiran pegawai, termasuk pengaturan hari kerja, jam kerja, dan sistem absensi elektronik. Hari kerja ditetapkan 5 hari dalam seminggu, dari Senin hingga Jumat, dengan jam kerja 7,5 jam per hari. Pegawai wajib menggunakan sistem absensi elektronik saat masuk dan pulang kerja. Administrator absensi ditunjuk di tingkat pusat dan unit kerja untuk mengelola data kehadiran dan ketidakhadiran pegawai. Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja, seperti tidak masuk kerja, terlambat, atau pulang sebelum waktunya tanpa alasan yang sah, akan dikenakan hukuman disiplin. Hukuman disiplin bervariasi dari teguran lisan hingga penurunan pangkat, sesuai dengan tingkat pelanggaran. Uang makan dan uang lembur tidak diberikan kepada pegawai yang tidak masuk kerja karena alasan tertentu atau sedang dinas luar.