Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 61 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Datokarama Palu

Juga dikenal sebagai: PERPRES 61/2021 · PERPRES No. 61 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 61 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2021Tanggal Penetapan:8 Juli 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaUniversitas Islam Negeri Datokarama Palu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Juli 2021
Tanggal Penetapan08 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu menjadi Institut Agama Islam Negeri Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 121)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain, guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Ketentuan Substansial

Universitas Islam Negeri Datokarama Palu didirikan sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palu. Universitas ini berada di bawah kementerian yang mengurus bidang agama dan bertanggung jawab kepada menteri terkait. Universitas ini menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dan dapat menyelenggarakan program pendidikan ilmu lain untuk mendukung program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. Pembinaan teknis dilakukan oleh menteri terkait bidang agama dan pendidikan.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Palu dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Datokarama Palu. 2. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Palu dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Datokarama Palu. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2013 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)