di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Buton Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 3/2010 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Buton Utara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyempurnakan organisasi perangkat daerah agar penyelenggaraan pemerintahan lebih efisien dan efektif, dengan mempertimbangkan faktor keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas, sarana dan prasarana, serta potensi daerah.
Perubahan utama terletak pada susunan organisasi Sekretariat Daerah. Sebelumnya, Sekretariat Daerah terdiri dari 2 Asisten, 6 Bagian, dan 16 Sub Bagian. Setelah perubahan, menjadi 3 Asisten, 9 Bagian, dan 27 Sub Bagian. Penambahan ini terutama terjadi pada Asisten Administrasi Umum yang kini membawahi Bagian Umum, Bagian Asset dan Perlengkapan, serta Bagian Keuangan. Sebelumnya, Bagian Umum berada di bawah Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan tugas pemerintah daerah, khususnya Sekretariat Daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Secara keseluruhan, peraturan ini berupaya menciptakan landasan hukum yang lebih baik bagi penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif di Kabupaten Buton Utara.