Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 26 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1991 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Tentang Susunan Organisasi Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Tahun 1992

Juga dikenal sebagai: Keppres 26/1991 · Keppres No. 26 Tahun 1991 · Keppres Nomor 26 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 1991Tanggal Penetapan:2 Juli 1991
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Tentang Susunan Organisasi Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Tahun 1992
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juli 1991
Tanggal Penetapan02 Juli 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden tentang Susunan Organisasi Hari dan Tanggal Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Tahun 1992

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1990. Tujuannya adalah untuk menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Tahun 1992. Pemungutan suara akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia pada hari Selasa, tanggal 9 Juni 1992.

(-)

(-)