Keputusan Presiden ini menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional. Penetapan ini didasarkan pada sejarah berdirinya Solosche Radio Vereeniging (SRV) pada tanggal 1 April 1933 di Kota Solo, Jawa Tengah, yang merupakan lembaga penyiaran radio milik bangsa Indonesia pertama. Keputusan ini juga mempertimbangkan Deklarasi Hari Penyiaran Nasional yang dilakukan pada tanggal 1 April 2010 oleh pemangku kepentingan di bidang penyiaran. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memperkukuh integrasi nasional, membina watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan kesejahteraan umum. Hari Penyiaran Nasional ini bukan merupakan hari libur.