Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 2019

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/2019 · Keppres No. 9 Tahun 2019 · Keppres Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2019Tanggal Penetapan:29 Maret 2019
Media, Pos & Periklanan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHari Penyiaran Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Maret 2019
Tanggal Penetapan29 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional. Penetapan ini didasarkan pada sejarah berdirinya Solosche Radio Vereeniging (SRV) pada tanggal 1 April 1933 di Kota Solo, Jawa Tengah, yang merupakan lembaga penyiaran radio milik bangsa Indonesia pertama. Keputusan ini juga mempertimbangkan Deklarasi Hari Penyiaran Nasional yang dilakukan pada tanggal 1 April 2010 oleh pemangku kepentingan di bidang penyiaran. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memperkukuh integrasi nasional, membina watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan kesejahteraan umum. Hari Penyiaran Nasional ini bukan merupakan hari libur.

(-)

(-)