Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 ini mengatur tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi di Kota Tegal. Latar belakang peraturan ini adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas telekomunikasi yang mendorong pembangunan menara telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan, keselamatan, pemerataan, kelestarian lingkungan, dan estetika sesuai dengan tata ruang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Bentuk dan Penempatan Menara:** Menara dapat berupa menara mandiri, menara teregang, atau menara tunggal. Pembangunan menara harus ditempatkan pada zona menara yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Setiap zona menara paling banyak ditempatkan 3 bangunan menara, dan penyedia menara hanya boleh membangun 1 menara dalam 1 zona.
2. **Perizinan:** Pembangunan menara harus mendapatkan persetujuan masyarakat sekitar dan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan. Selain itu, penyedia menara wajib memiliki Izin Operasional Menara Telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Walikota dan berlaku selama 3 tahun.
3. **Asuransi dan Partisipasi:** Penyedia menara wajib mengasuransikan menara dan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kejadian yang berkaitan dengan menara. Mereka juga wajib berpartisipasi dalam pembangunan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
4. **Jaminan Pembongkaran:** Pembongkaran menara wajib dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi atau penyedia menara jika pendirian menara tanpa izin atau IMB dicabut. Jika tidak dilaksanakan, Pemerintah Daerah dapat melakukan pembongkaran dengan biaya dibebankan kepada penyedia menara.
5. **Pembangunan dan Penggunaan Menara:** Pembangunan menara wajib mengacu pada Standar Nasional dan memperhatikan potensi ruang wilayah, kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi, serta standar baku pembangunan menara. Menara harus digunakan secara bersama oleh paling sedikit 2 penyelenggara telekomunikasi seluler.