Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: PMK 150/PMK.010/2017 · PMK No. 150/PMK.010/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2017Tanggal Penetapan:6 November 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2017
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 November 2017
Tanggal Penetapan06 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menambah investasi Pemerintah Republik Indonesia pada beberapa Lembaga Keuangan Internasional (LKI) selama Tahun Anggaran 2017. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan persentase investasi Indonesia di lembaga-lembaga tersebut, yang meliputi International Development Association, Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, Islamic Corporation for The Development of The Private Sector, dan Asian Infrastructure Investment Bank. Penambahan investasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan nilai maksimum investasi untuk masing-masing lembaga, serta pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.

(-)

(-)