Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menambah investasi Pemerintah Republik Indonesia pada beberapa Lembaga Keuangan Internasional (LKI) selama Tahun Anggaran 2017. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan persentase investasi Indonesia di lembaga-lembaga tersebut, yang meliputi International Development Association, Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, Islamic Corporation for The Development of The Private Sector, dan Asian Infrastructure Investment Bank. Penambahan investasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan nilai maksimum investasi untuk masing-masing lembaga, serta pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.