Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 15 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2004 tentang IZIN PEMUNGUTAN KAYU LUAR KAWASAN HUTAN (IPK-LKH) DAN IZIN PENGUMPULAN HASIL HUTAN LAHAN MASYARAKAT ( IPHH-LM)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 15/2004 · Perda Kabupaten Tebo No. 15 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2004Tanggal Penetapan:27 Agustus 2004
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN PEMUNGUTAN KAYU LUAR KAWASAN HUTAN (IPK-LKH) DAN IZIN PENGUMPULAN HASIL HUTAN LAHAN MASYARAKAT ( IPHH-LM)
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku30 Agustus 2004
Tanggal Penetapan27 Agustus 2004
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Izin Pemungutan Kayu Luar Kawasan Hutan (IPK-LKH) dan Izin Pengumpulan Hasil Hutan Lahan Masyarakat (IPHH-LM) yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Pemungutan Kayu Luar Kawasan Hutan (IPK-LKH) dan Izin Pengumpulan Hasil Hutan Lahan Masyarakat (IPHH-LM) di Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah untuk memanfaatkan potensi luar kawasan hutan secara berdaya guna, melindungi hak-hak negara atas hasil hutan, dan memberikan kepastian hukum terkait perizinan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Tata cara pemberian IPK-LKH, termasuk persyaratan permohonan, proses persetujuan, dan jangka waktu izin. IPK-LKH diberikan untuk pemungutan kayu di Areal Penggunaan Lain (APL), Hutan Hak, dan Kebun Rakyat.
  2. Tata cara pemberian IPHH-LM, termasuk persyaratan permohonan, proses persetujuan, dan jangka waktu izin. IPHH-LM diberikan untuk pengumpulan kayu tanaman, kayu tumbuhan alami, dan non-kayu di tanah milik perorangan.
  3. Pungutan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Jasa Pemeriksaan dan Pengukuran (JPP) terhadap hasil hutan yang berasal dari IPK-LKH dan IPHH-LM.
  4. Kewajiban pemegang izin untuk membuat rencana kerja, melakukan pengamanan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Pemegang IPK-LKH dan IPHH-LM wajib membuat rencana kerja yang disahkan oleh Kepala Dinas Kehutanan.
  • Pemegang IPK-LKH dan IPHH-LM wajib melakukan kegiatan pengamanan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
  • Terhadap hasil hutan dikenakan pungutan PSDH dan JPP.

1. Izin Pemungutan Hasil Hutan (IPHH) kayu dan Izin Pengumpulan Kayu Tanaman Rakyat (IPKTR) yang telah terbit sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya izin dimaksud. 2. Jenis Pungutan atas hasil hutan kayu yang berasal dari IPHH kayu dan IPKTR sebagiamana pada ayat (1) mengikuti jenis pungutan IPK-LKH dan IPHH-LM.

1. Apabila pemegang IPK-LKH dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tidak melakukan usahanya secara nyata maka izin yang diberikan akan dibatalkan setelah mendapatkan peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut dalam selang waktu 15 (lima belas) hari. 2. Pelanggaran atas IPK-LKH dan IPHH-LM diancam dengan sanksi pidana, ganti rugi maupun sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.