Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Magelang Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 7/2005 · Perda Kota Magelang No. 7 Tahun 2005 · Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2005Tanggal Penetapan:10 Oktober 2005
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Magelang Tengah
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku10 Oktober 2005
Tanggal Penetapan10 Oktober 2005
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493)

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2005 ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Magelang Tengah. Latar belakang pembentukan kecamatan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Pembentukan kecamatan ini didasarkan pada pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, jumlah penduduk, dan luas daerah.

Kecamatan Magelang Tengah dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Magelang Utara dan Kecamatan Magelang Selatan, meliputi 6 kelurahan. Peraturan ini juga menetapkan batas wilayah Kecamatan Magelang Utara, Magelang Tengah, dan Magelang Selatan. Camat sebagai perangkat daerah memiliki tugas dan fungsi melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota, meliputi bidang pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, pendidikan dan kesehatan, sosial dan kesejahteraan rakyat, serta pertanahan. Struktur organisasi dan tata kerja kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Hubungan kerja kecamatan dengan perangkat daerah Kota bersifat koordinasi teknis fungsional dan teknis operasional. Hubungan kerja kecamatan dengan instansi vertikal bersifat koordinasi teknis fungsional, dan dengan kelurahan bersifat hierarki. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Camat.

1. Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat maka para pejabat yang ada tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai dengan diangkat pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Bukti-bukti hak Kepemilikan yang telah ada tetap menjadi bukti-bukti hak kepemilikan bagi yang bersangkutan walaupun terjadi pergantian alamat dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini sepanjang tidak diadakan mutasi atau perubahan. 3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tetap masih berlaku sampai dengan masa berlakunya habis kecuali terjadi perubahan status dan identitas diri. 4. Penyesuaian atas Peraturan Daerah ini dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)