Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali Utara 1/2024 · Perda Kabupaten Morowali Utara No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Morowali Utara Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2024Tanggal Penetapan:20 Juni 2024
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali Utara
Tanggal Berlaku20 Juni 2024
Tanggal Penetapan20 Juni 2024
Tempat PenetapanKolonadale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Morowali Utara. Latar belakangnya adalah kewajiban negara untuk melindungi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi warga negara, serta perlunya penataan PKL yang memperhatikan aspek ruang dan ketertiban usaha. Tujuannya adalah memberikan arah dan kepastian hukum dalam penataan, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan PKL. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Penataan PKL:** Meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, peremajaan lokasi, serta hak, kewajiban, dan larangan bagi PKL. 2. **Perencanaan:** Pemerintah Daerah menyusun perencanaan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan PKL yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. 3. **Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan:** Pemerintah Daerah memberikan kemudahan akses perizinan berusaha dan pendampingan. Pemerintah Daerah juga menyediakan layanan bantuan hukum gratis kepada PKL kriteria Usaha Mikro. Pemberdayaan PKL dilakukan melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis. 4. **Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha:** Masyarakat dapat berpartisipasi dengan memberikan masukan dan melaporkan pelanggaran. Dunia usaha didorong untuk berpartisipasi melalui program TJSLP dan kemitraan. 5. **Pembinaan dan Pengawasan:** Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan serta kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan PKL.

(-)

1. Pelanggaran terhadap larangan melakukan kegiatan usaha pada tempat umum yang tidak ditetapkan untuk Lokasi PKL, merombak, menambah dan mengubah fungsi fasilitas, menempati lahan untuk tempat tinggal, berpindah lokasi tanpa izin, berjualan di jalan umum yang mengganggu lalu lintas, mengganti bidang usaha dan/atau memperdagangkan barang ilegal, berdagang di tempat yang dilarang, atau memperjualbelikan tempat usaha kepada pedagang lainnya dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penertiban, penghentian kegiatan bersifat sementara atau tetap, dan/atau pembongkaran.