Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Cetak Biru Pengembangan Transportasi Penyeberangan Tahun 2010 - 2030

Juga dikenal sebagai: Permenhub 6/2010 · Permenhub No. 6 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2010Tanggal Penetapan:1 Februari 2010
Perencanaan Pembangunan NasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaCetak Biru Pengembangan Transportasi Penyeberangan Tahun 2010 - 2030
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 Februari 2010
Tanggal Penetapan01 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2010 ini menetapkan Cetak Biru Pengembangan Transportasi Penyeberangan untuk periode 2010-2030. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyediakan layanan transportasi penyeberangan yang handal, berdaya saing, dan memberikan nilai tambah, yang dilaksanakan secara terencana, terarah, dan terpadu dengan program Pembangunan Nasional. Cetak biru ini berfungsi sebagai acuan dan pedoman dalam proses perencanaan dan pengembangan transportasi penyeberangan, baik bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan maupun mitra kerja terkait. Kebijakan ini menekankan pentingnya pendekatan kesisteman dan responsivitas terhadap perkembangan lingkungan strategis.

(-)

(-)