Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 15/2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanWates

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan desa-desa di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Latar belakang penetapan ini adalah untuk memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah Daerah tidak menambah jumlah desa yang sudah ada, yaitu sebanyak 87 desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan desa-desa yang terletak dalam cakupan wilayah kecamatan dengan nama dan nomor kode sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  2. Pemerintah Daerah melakukan penegasan dan penetapan batas desa, yang ketentuan lebih lanjutnya akan diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)