Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Prima Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 76/2014 · Permenhub No. 76 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 76 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2014Tanggal Penetapan:10 Desember 2014
Aparatur Sipil NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Penilaian Prima Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku17 Desember 2014
Tanggal Penetapan10 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 76 Tahun 2014 bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor transportasi melalui penilaian kinerja unit pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penilaian dilakukan setiap dua tahun sekali oleh tim penilai yang terdiri dari pejabat Kementerian Perhubungan, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait. Unit pelayanan yang dinilai meliputi kelompok pelayanan administratif dan jasa. Penilaian didasarkan pada kriteria seperti visi misi, standar pelayanan, sistem dan prosedur, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, penanganan pengaduan, indeks kepuasan masyarakat, sistem informasi, dan produktivitas. Unit pelayanan yang memenuhi kriteria berhak menerima penghargaan dengan kategori Prima Utama, Prima Madya, atau Prima Pratama.

(-)

(-)