Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 9/2009 · Perda Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2009Tanggal Penetapan:19 Maret 2009
Pemerintahan DesaPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku19 Maret 2009
Tanggal Penetapan19 Maret 2009
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi Perangkat Desa, sumber penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, penghapusan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8, ketentuan mengenai pemberian tunjangan jabatan dan tunjangan perbaikan penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan sementara, serta pemberian penghargaan bagi Kepala Desa yang terpilih kembali dan Perangkat Desa yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau terpilih menjadi Kepala Desa.

(-)

(-)