Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 8/2008 · Perda Kabupaten Badung No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2008Tanggal Penetapan:18 September 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku18 September 2008
Tanggal Penetapan18 September 2008
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2007. Latar belakangnya adalah untuk menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2007.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
  2. Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2007 yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
  3. Uraian laporan realisasi anggaran yang merinci selisih anggaran dengan realisasi pendapatan, belanja, defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan neto.
  4. Neraca per 31 Desember 2007 yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  5. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2007 yang mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir.
  6. Catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  7. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja badan usaha milik daerah/perusahaan daerah, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Bupati Badung menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)