Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 1/2022 · Perda Kota Kendari No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2022Tanggal Penetapan:11 Mei 2022
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku11 Mei 2022
Tanggal Penetapan11 Mei 2022
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bertujuan untuk meningkatkan pembangunan perekonomian daerah melalui pemberian insentif dan kemudahan investasi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menarik penanam modal dalam negeri maupun asing agar berinvestasi di Kota Kendari.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria pemberian insentif dan kemudahan investasi, yang meliputi kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan produk domestik regional bruto, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, kegiatan penelitian dan pengembangan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, bermitra dengan usaha mikro, kecil atau koperasi, penggunaan barang modal dalam negeri, kegiatan usaha sesuai program prioritas nasional/daerah, dan berorientasi ekspor.
  2. Bentuk insentif yang dapat diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi, pemberian bantuan modal, bantuan untuk riset dan pengembangan, dan/atau bantuan fasilitas pelatihan vokasi. Untuk usaha menengah dan besar, insentif dapat berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi.
  3. Bentuk kemudahan yang dapat diberikan meliputi penyediaan data dan informasi peluang investasi, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis, penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui PTSP, kemudahan akses pemasaran hasil produksi, kemudahan investasi langsung konstruksi, kemudahan investasi di kawasan strategis, pemberian keamanan dan kenyamanan berinvestasi, kemudahan proses sertifikasi dan standarisasi, kemudahan akses tenaga kerja, kemudahan akses pasokan bahan baku, dan fasilitasi promosi.
  4. Tata cara pemberian insentif dan kemudahan investasi, yang meliputi pengajuan permohonan oleh investor, verifikasi oleh Tim Verifikasi, penilaian berdasarkan kriteria yang ditetapkan, dan penetapan penerima insentif dan kemudahan investasi oleh Walikota.
  5. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab investor yang menerima insentif dan kemudahan investasi, termasuk kewajiban membuat laporan perkembangan usaha dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga mengatur pelaporan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian insentif dan kemudahan investasi.

(-)

1. Setiap investor yang mendapatkan insentif dan/atau kemudahan, tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penghentian pemberian Insentif dan/atau kemudahan Investasi.