Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 6/2022 · Permenhan No. 6 Tahun 2022 · Permenhan Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2022Tanggal Penetapan:25 Februari 2022
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPelaksanaan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku10 Maret 2022
Tanggal Penetapan25 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2022 bertujuan untuk memastikan laporan keuangan yang akuntabel di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 dan bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan. Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) dilakukan oleh setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan di lingkungan Kemhan dan TNI. PIPK diterapkan pada tingkat entitas dan proses/transaksi, meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Setiap entitas bertanggung jawab untuk mengelola dan memutakhirkan dokumentasi penerapan PIPK.

(-)

(-)