di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 3/2021 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakangnya adalah untuk membentuk karakter bangsa, mengembangkan potensi peserta didik, dan meningkatkan keimanan serta ketakwaan. Pondok Pesantren diakui sebagai bagian penting dari pendidikan berbasis masyarakat yang sesuai dengan ajaran Islam. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Sumatera Selatan.
Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan substansial. Pertama, penyelenggaraan pesantren harus mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berdasarkan Pancasila serta UUD 1945. Pesantren harus memenuhi unsur-unsur seperti Kiai, Santri yang bermukim, pondok atau asrama, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah. Kiai sebagai pendidik harus memiliki kompetensi ilmu agama Islam. Pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi pendidikan bertujuan membentuk Santri yang unggul, fungsi dakwah untuk mewujudkan Islam rahmatan lil'alamin, dan fungsi pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
Pemerintah Provinsi dapat memberikan dukungan dan fasilitasi kepada pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat, termasuk bantuan keuangan, sarana dan prasarana, teknologi, dan pelatihan keterampilan. Gubernur menetapkan perencanaan fasilitasi pengembangan Pesantren 5 tahunan dan 1 tahunan yang terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah. Pemerintah Provinsi memberikan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi Pesantren dalam bentuk fasilitasi kebijakan, bantuan sarana dan prasarana, serta pendanaan. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan oleh Gubernur melalui unit kerja terkait. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan pesantren melalui berbagai cara, termasuk memberikan bantuan program dan pembiayaan. Gubernur mendorong kerja sama dalam pengembangan Pesantren dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, dan dunia usaha. Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berasal dari APBD Provinsi dan sumber lain yang sah.